Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kumpulan 6 Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) Serta Penjelasannya Masing-Masing

Muqqadimah : Pada akhir pertempuran besar sekaligus menandakan berakhirnya perang dunia II, Majelis Umum PBB melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tepat pada tanggal 10 desember 1948. Pada deklarasi tersebut seluruh masyarakat internasional mengambil sumpah tidak akan pernah membiarkan konfilk dan kekejaman dalam perang terulang.

Lihat juga : Kenang Munir Sang Pejuang HAM yang Menginspirasi

Dan berikut adalah prinsip-prinsip yang di implementasi dalam pemahaman HAM :

1. Prinsip Universal dan tidak dapat dicabut

Hak Asasi Manusia tertempel pada seseorang, siapapin di mana dia berada dan kapan saja waktunya. Hak Asasi Manusia tidak terikat terhalangi jarak dan waktu.

2. Prinsip Saling Mengikat

Seluruh hak asasi manusia ini berhubungan langsung kepada manusia lainnya. Penyatuan inilah yang membentuk Hak Asasi Manusia secara universal. Sederhananya jika ada satu hak individu yang dilanggar akibatnya kestabilan hak-hak individu lain ikut terganggu.

3. Prinsip tidak dapat terpisahkan

Hak asasi manusia tidak dpat dipandang secara terpisah-pisah. Hak asasi manusia haruslah dipandang sebagai kesatuan yang mencakup seluruh dalam tatanan masyarakat. Terlebih hak manusia tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan selalu menjadi bagian dari HAM.


4. Prinsip Non-diskriminasi dan kesetaraan

Dari setiap manusia, pada negara manapun mempunyai hak asasi yang sama setara. Tidak ada satupun manusia mempunyai hak spesial. Demikianlah yang dimaksud dengan prinsip non-diskriminasi.


5. Prinsip Partisipasi dan Inklusi

Prinsip partisipasi mewajibkan bahwa setiap manusia harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk diterima dalam suatu kelompok maupun komunitas dalam masyarakat. Dengan penguatan hadirnya prinsip inklusi sebagai langkah perluasan partisipasi. Inklusi menyelesaikan berbagai batasan dan hambatan seorang individu untuk berpartisipasi penuh.

6. Prinsip Akuntabilitas dan rule of law

Prinsip terakhir yang memiliki dua poin inti yang hadir sebagai penuntut setiap pemerintah untuk melindungi setiap hak asasi warga negaranya. Akuntabilitas mawajibkan dan memastikan negara melaksanakan terpenuhinya dan kebebasan warga negara. Rule of law menjamin kepastian hukum dengan menjamin HAM dan jikalau pemerintah dan negara gagal melakukan kewajiban ini dapat dijatuhi sanksi.

Salam Dunia Hitam Manis

Penulis : Awin Buton

Lihat juga :

Tegakkan Kepala Meski Rampai Negara Begitu Pedas

Posting Komentar untuk "Kumpulan 6 Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) Serta Penjelasannya Masing-Masing"