Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Jenis Badan Usaha yang Umum di Indonesia Serta Penjelasannya

Pengertian badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya. Artinya bahwa di mata hukum, perusahaan yang dijalankan sah. Jika suatu hari terdapat tuntutan hukum, usaha tersebut dapat dilindungi.

Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha yang dapat dipilih. Masing-masing badan hukum atau badan  usaha memiliki kelebihan dan kekurangan. Badan hukum yang ada sebagai berikut :
  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Firma (Fa)
  3. Perseroan Komanditer (CV)
  4. Koperasi
  5. Yayasan, dan
  6. Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan usaha milik pribadi. Artinya bahwa modal dimiliki oleh perorangan. Pendirian perusahaan perseorangan sangatlah sederhana, tidak memerlukan persayaratan khusus dan tidak memerlukan modal yang terlalu besar.

Contoh perusahaan perseorangan :

Contoh perusahaan perseorangan yang banyak dilakukan oleh masyarakat adalah usaha dagang (UD) atau toko bangunan (TB).

Kelebihan dan kelemahan perusahaan perseorangan

Kelebihan dari perusahaan perseorangan untuk mendirikannya mudah dan modal relatif kecil sehingga tidak diperlukan organisasi yang besar. Semua keputusan dan wewenang ada di tangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha.

Kekurangan dari perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang karena biasanya menggunakan manajemen keluarga sehingga kelanjutan usaha sering kali menjadi masalah.

Firma (Fa)

Firma merupakan perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Pendirian firma dapat dilakukan dengan dua cara yaitu akte notaris resmi dan akte di bawah tangan. Jika melalui akte resmi, proses selanjutnya dari notaris harus sampai pengadilan negeri dan diberikan di berita negara. Namun, jika memilih akte di bawah tangan maka proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan bersama semua pihak.

Kelebihan dan kekurangan firma :

Kelebihan firma dibandingkan dengan perusahaan perseorangan adalah manajemen lebih baik dan memperoleh dana dari pihak luar relatif lebih mudah sedangkan kelemahannya yaitu jika salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usaha jadi tidak menentu.

Perseroan Komanditer (Comanditer Vennotschap)

Perseroan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Perusahaan ini sering disingkat dengan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan usaha. Sekutu dalam perseroan komanditer terbagi menjadi dua yaitu sekutu yang secara penuh bertanggungjawab atas sekutu lainnya dan yang kedua satu atau lebih sekutu hanya hanya sebagai pemberi modal.

Kelebihan perusahaan jenis ini adalah dalam hal tanggungjawab terutama bagi sekutu aktif dan pasif. Kebutuhan akan modal dan pengembangan usaha juga relatif lebih mudah.

Koperasi

Kopeasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Artinya koperasi merupakan kumpulan orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Badan hukum koperasi berdasatkan dasar kegiatannya yang berlandaskan koperasi. Koperasi dianggap sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha yang bertujuan tidak mencari keuntungan tetapi lebih menekankan usahanya pada bidang sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, wakaf, hibah atau sumbangan lainnya. Yayasan memeliki dewan pengurus yang mengurus yayasan tersebut.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan nama PT adalah badan hukum yang memiliki tanggungjawab terbatas. Terbatas artinya tanggungjawab hanya sebatas modal yang disetorkan. Perusahan jenis ini banyak digunakan dan diminati oleh pengusaha terutama untuk usaha yang memiliki modal dan kapasitas yang besar serta jangkauan luas.

Kelebihannya antara lain tanggungjawab masing-maing pihak bergantung pada jumlah modal yang disetor, luasnya bidang usaha yang dimiliki dan kemudahan untuk memperoleh modal atau ekspansi.

Posting Komentar untuk "6 Jenis Badan Usaha yang Umum di Indonesia Serta Penjelasannya"