Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pantaskah Presidential Threshold (Ambang Batas) Pemilihan Presiden 2019 ?

Akhir-akhir ini dalam menuju Pemilihan Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia dan Presiden yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 nanti di ramaikan kembali dengan pembahasan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal ini kemudian membuat beberapa orang tokoh mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut karena dianggap bertentangan dengan pasal 6A Ayat 2 yang berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". Terkait pengajuan Uji Materi pada pasal di atas pernah dilakukan sebelumnya, namun di tolak oleh MK.

Pada analisis saya tentang Presidential Threshold saat ini perlu dipisahkan terlebih dahulu kelebihan dan kekurang ambang batas pencalonan Presiden dalam pemilihan umum 2019 :

Kekurangan  Presidential Threshold

1. Bertentangan dengan pasal 6A ayat 2 UUD 1945

Bertentangan dengan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yaitu Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pada pasal 6A ayat 5 juga hanya berbicara tentang "Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang".

Nah, saya rasa pembacaannya jelas bahwa ke 2 pasal dalam UUD 1945 di atas menjelaskan bawa paslon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai tanpa menjelaskan ambang batas atau persyaratan tertentu dan pada pasal 6A ayat 5 jelas mengatakan tata cara pelaksanaan di atur dalam undang-undang bukan tata cara pencalonan. Jadi yang diatur lebih lanjut sebenarnya itu adalah tata cara pelaksanaan pemilihan presiden bukan tata cara pencalonan presiden.

2. Membatasi Hak Demokrasi Warga Negara (Partai Politik Baru)

Ambang batas pencalonan presiden 2019 mengacu 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu, maka hal ini menghalangi hak demokrasi bagi partai baru yang belum sempat terlibat pada pemilu 2014 untuk mengusung paslon presiden di 2019. Padahal pada UUD 1945 jelas  bahwa paslon presiden di siusulkan oleh partai politik tanpa diberlakukan Presidential Threshold. Jadi pada kenyataan saat ini, maka partai-partai politik pendatang baru hanya akan menjadi penonton dalam pemilihan president 2019.

Kelebihan Presidential Threshold

Kelebihan dari Presidential Threshold  menurut saya yaitu sebagai persyaratan yang mengatur tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden. Segala sesuatu urusan formal dalam berbangsa dan bernegara harus ada persyaratan tanpa membatasi hak-hak warga negara.

Lihat juga : Prediksi Konstelasi Politik di Pilpres 2019

Contohnya, pada musyawarah sebuah organisasi dalam memilih ketua, maka harus melalui sidang pleno untuk menentukan kriteria atau persayaratan bakal calon. Setiap anggota oragnisasi berhak menjadi ketua dengan catatan harus melalui persyaratan yang mengatur tersebut.

Misalnya seorang anak mau masuk Sekolah Dasar (SD) ada persyaratan yang harus dilakukan seperti telah memenuhi umur yang cukup. Presidential Threshold secara kondisional dalam konteks pemilihan presiden sama halnya dengan persyaratan seperti yang saya contohkan di atas sebab jika tidak mungkin akan sangat banyak bakal calon presiden dan itu akan membuat lama waktu pemilihan presiden hingga terpilih dan dilantik, selain itu butuh anggaran yang lumayan juga.

Benang Merah 

Presidential Threshold telah ada dan dijalankan pada pemilihan presiden tahun sebelumnya serta pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) juga. Jadi bisa saja Presidential Threshold dijalankan tapi nilai persentasinya dikurang menjadi 15 atau 10 persen sehingga tidak mempersulit partai-partai politik dalam berkoalisi untuk memenuhi syarat tersebut. Dengan begitu warna demokrasi tetap indah tanpa mencederai demokrasi itu sendiri. Masalahnya 25 persen itu terlalu berat hehe.

Sebagai partai-partai politik yang baru silhkan berkarir dan berkarya sebaik-baiknya sehingga nanti dapat diperhitungkan dalam pemilihan presiden berikutnya dengan persiapan-persiapan yang sangat baik.

Bagaimana menurut anda tentang Presidential Threshold pada pemilihan presiden 2019 ?

Posting Komentar untuk "Pantaskah Presidential Threshold (Ambang Batas) Pemilihan Presiden 2019 ?"