Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Konstituen dan Konstitusi Manurut Ahli

Dalam percakapan sehari-hari yang menghasilkan pemahaman bagi kita, terkadang kita mendapati beberapa kosa-kata yang sukar untuk di bedahkan misalnya kata konstituen dan konstitusi. Maka demikian saya akan mencoba mengupas perbedaan dari pengertian Konstituen dan Konstitusi.

1. Konstituen

Pengertian konstituen adalah seorang yang aktif mengambil bagian dalam proses menjalankan organisasi dan memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya.

Konstituen di Indonesia sampai hari ini terdapat beberapa pendapat antara lain: Pemilih di daerah pemilihan, pendukung partai poitik, pemberi mandat pihak yang harus diberi tanggung jawab, masyarakat yang harus diwakili atau kelompok sasaran yang harus dilayani oleh partai atau anggota parlemen (Konsolidasi Demokrasi, 2005).

Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI konstituen di artikan sebagai 'bagian dari suatu negara yang lebih besar'. Demikian juga penjelasan arti kata "Konstituen" jika diterjemakan dalam kamus Istilah Politik. 'anggota atau masyarakat pendukung partai'.

Konstituen bisa pegawai atau bawahan, konsumen, pemegang saham, mitra bisnia dan warga negara. Dalam proses demokrasi, salah satu contoh konstituen adalah pemilih dalam pemilu. Dengan memilih calon legislatif, kepala daerah dan presiden maka pemilih sudah memberikan otoritasnya kepada orang lain.

Dengan penjabaran di atas kita bisa mengambil kesimpulan Konstituen adalah kata lebih bersifat kepartaian dan bersifat personal bagi sikap politik kita dalam memberikan otoritas kuasa dalam proses organisasi atau bernegara.

2. Konstitusi

Istilah Konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” Secara sederhana "konstitusi dapat di pahami sebagai dokumen yang berisi aturan berjalannya suatu organisasi. Negara yang termasuk dalam organisasipun membutuhkan konstitusi yang sering di sebut undang-undang dasar UUD.

Karena Konstitusi dalam arti sempit artinya mencakup terbatas pada ketentuan pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara organisasinya.

Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorgasnisasian negara baik yang terdapat dalam UUD, undang-undang organik (pelaksanaan UUD), peraturan lainnya.

Sejalan dengan pendapat menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan.

Pengertian konstitusi menurut para ahli sebagai berikut :
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cismeyang berarti bersama dengan dan statuteyang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

Istilah Konstitusi yang sering di identikkan dengan konstituen ternyata memiliki perbedaan yang begitu signifikan karena Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Penulis: Awin Buton

Posting Komentar untuk "Pengertian Konstituen dan Konstitusi Manurut Ahli"