Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemilu 2019 : Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019

Salah satu hal yang seharusnya mendapatkan perhatian semua kalangan ialah kualitas pemilu lima tahunan. Sebentar lagi, kita menyongsong perhelatan Pemilu 2019.

Kesekian kalinya, pemilu legislatif dilaksanakan dalam waktu berbarengan dengan Pemilihan Presidenn. Kita tak ingin, pemilu sekadar prosedura. Saatnya semua stakeholders demokrasi termasuk partai politik berperhatian pada aspek substansial dari kontestasi politik 2019.

Oleh karena itu, partai tak bisa lagi berleha-leha, karena waktu sudah sangat sempit untuk menyiapkan caleg untuk di daftarkan.

Sebelum mendaftarkan diri, kami sarankan Anda untuk mempelajari dengan seksama apa saja syarat menjadi Calon Anggota Legislatif PSI 2019 dan bagaimana prosedur pendaftarannya.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sesuai undang-undang Pemilu Tahun 2017 Pasal 240 sebagai berikut:

1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi.

4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Lihat juga : Para CALEG Muda, Selamat Berkompetisi dan Semoga Amanah

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Terdaftar sebagai pemilih.

10. Bersedia bekerja penuh waktu.

11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara

14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu

15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan

16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.


Semoga bermanfaat


Sumber:

1. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019&ved=2ahUKEwjzvpKMyrTcAhVGfX0KHXqfAz0QFjAHegQIBRAB&usg=AOvVaw0EcxKfsN7NlpDxYLls9k8T

2. http://www.kpu.go.id

Penulis: Awin Buton

Posting Komentar untuk "Pemilu 2019 : Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019"