Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hari Lingkungan Hidup Sedunia Bukan Sebatas Seremonial

Hari ini tepatnya tanggal 5 Juni 2018, kita kembali memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1972 dalam pembukaan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia yang berlangsung pada tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm, Swedia. Tanggal ini diperingati untuk menghadirkan rasa kesadaran global tentang masalah lingkungan hidup yang dihadapi dunia atau pada suatu negara tertentu.

Memperingati Hari Lingkungan Hidup seyogyanya bukan hanya sebatas serimonial belaka melalui berbagai perlomabaan seperti Lomba baca puisi, Lomba mewarnai gambar hewan atau alam dan lomba daur ulang sampah anorganik menjadi kerajinan yang dapat dimanfaatkan kembali atau kegiatan melepas hewan yang dilindungi ke alam. Namun, lebih dari itu butuh kegiatan yang serius dan berkesinambungan dalam menyikapi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang terjadi terutama di Indonesia.

Lihat juga :

Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Ahli

Istilah Terkait Lingkungan Hidup

Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat dalam menangani masalah sampah, yang mencapai kurang lebih 64 juta ton per tahun, termasuk 3,2 juta ton sampah plastik, di mana 1,3 juta ton di antaranya bermuara di laut melalui sungai-sungai kecil atau danau bahkan permasalahan ini hampir terjadi di berbagai daerah. Berbagai peraturanpun telah dikeluarkan seperti Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Lihat juga : Pengertian Lingkungan Hidup Menurut UU

Dalam sistem pengelolaan sampah yang lebih luas perlu berbagai regulasi yang sistematis mulai dari tingkat pemerintahan pusat sampai ke tingkat pemerintahan daerah yang kemudian menyebar hingga tingkat kecamatan dan desa melalui kebijakan-kebijakan daerah yang tetap harus mengacu pada peraturan pemerintah pusat dengan konsep berkesinambungan.

Kecenderungan permasalahan terkait pengelolaan sampah yang terjadi perlu difokuskan mulai dari tingkat desa/kelurahan yang didalamnya termasuk perumahan-perumahan angsuran yang kini semakin banyak dibangun, hal ini juga berhubungan erat dengan laju pertambahan penduduk yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan tempat tinggal. Permasalahan yang sering dihadapi pada kondisi ini yaitu kurang spot-spot Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) pada pemukiman terpencil atau perumahan itu sendiri.

Akhirnya berbagai potensi tindakan-tindakan pengelolaan sampah yang kurang baik mulai hadir, seperti membuang sampah di sungai, tepi jalan atau dilahan-lahan marginal. Perlu tindakan khusus terkait permasalahan sampah di tingkat desa atau perumahan ini, melalui regulasi dan tindakan nyata sebab sebaik-baiknya kesadaran masyarak tentang sampah harus didukung juga oleh fasilitas yang memadai dari pihak pemerintah. Mengingat pengelolaan sampah yang kurang baik memberikan dampak yang besar bagi kita semua, seperti banjir dan tercemarnya lingkungan laut yang berdampak pada biota-biota yang hidup di laut.

Lihat juga : Pengertian Sampah dan Dampak Bagi Manusia Serat Lingkungan

Kesadaran sekaligus pelatihan-pelatihan kepada semua kalangan masyarakat terkait daur ulang sampah sangat perlu dilakukan secara masif sebab Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu sendiri memiliki daya tampung yang harus seimbang dengan daya pengelolaan. Akan berdampak buruk jika distribusi sampah lebih tinggi dibanding dengan daya pengelolaan sehingga hal yang akan terjadi adalah rekolasi Tempat Pembuangan Akhir itu sendiri.

Jika hanya mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) untuk saat ini tidak lagi efektif, hal ini berhubungan dengan laju pertambahan penduduk yang menyebabkan meningkatnya persentasi sampah yang dihasilkan. Permasalahan pengelolaan sampah juga perlu perhatian khusus pada pemukiman-pemukiman yang berada di bantaran sungai sebab distribusi sampah yang cukup besar bermuara ke laut berasal dari sungai-sungai yang ada.

Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki potensi serta objek wisata pesisir laut yang begitu berharga, maka nilai-nilai estetika itu sendiri perlu dijaga. Pada kenyataannya sampah-sampah yang berasal dari sungai akan bermuara ke laut lepas dan hal itu menjadi pemandangan yang buruk terutama pada lokasi-lokasi wisata di pesisir laut.

Permasalahan sampah perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah sebab hal ini berkaitan erat dengan lingkungan hidup manusia yang didalamnya terdapat ragam siklus kehidupan dalam ekosistem global. Regulasi yang tepat sasaran terhadap ragam permasalahan sampah saat ini menjadi langkah awal dalam pengelolaan lingkungan hidup yang optimal. Disampin itu, pentingnya pengawasan yang terpadu dari semua stakeholder karena pada kenyataanya kesadaran masayarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dalam konteks pengelolaan sampah tidak akan hadir dengan sendirinya tanpa adanya pengawasan dan pendampingan yang baik. Dengan begitu maka Indonesia mapu menjadi negara dengan pengelolaan sampah yang semakin baik saat ini dan dimasa yang akan datang demi menghadirkan suasana lingkungan hidup yang optimal dalam berbangsa dan bernegara, pengelolaan lingkungan hidup yang baik demi mendukung pembangunan berkelanjutan.