Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Sistematika Filsafat Hukum

A. Definisi Filsafat

Kenapa disebut filsafat? Dan mengapa Mempelajari filsafat? Disebut filsafat, karena filsafat menurut definisinya yakni, cinta akan kebijaksanaan. Devinisi itu perlu diketahui berasal dari dua kata pemisah diantaranya, philo yang diartikan cinta dan shopia yang juga diartikan sebagai kebijaksanaan. Dahulu, mengetahui kemauan seseorang terus mempelajari filsafat disebabkan karena, adanya rasa takjub, keraguan, dan keingintahuan.

Lihat Juga : Banyak Belajar Filsafat Tapi Tidak Bijaksana, Omong Kosong !

Tak hanya itu, perlu diketahui ternyata, mendefinisikan filsafat tersebut juga ada beberapa tokoh modern dan tokoh jaman yunani masa lalu. Seperti Wiliam Jams. Wiliam Jams, mendefinisikan bahwa filsafat adalah pertanyaan pertanyaan untuk mencari sesuatu yang ultim atau mencari sesuatu yang mendasar. Aristoteles pun tokoh yunani kalah itu mendefinisikan pandangannya tentang filsafat. Dimana menurutnya, bahwa filsafat ialah ilmu yang mempelajari sebab sebab terdalam dari adanya sesuatu. Sementara tokoh islam sendiri yakni Mulasadrah, menunjukkan definisi filsafat, sebagai ilmu yang mempelajari wujud qua wujud. Melalui pemikiran dasar dari ke tiga tokoh yang mengartikan definisi di atas, kini menjadi perhatian khusus filsafat ialah mampu menggali dan memberikan pertanyaan kritis terhadap keberadaan sesuatu.

1. Kata Kunci Filsafat

Mengetahui kata kunci berfilsafat juga menjadi keinginan yang diharuskan. Sebab, tak lain mempelajari kata kunci filsafat ialah berfikir mendalam sesuatu objek. Ketika kita berbicara objek, sudah barang tentu kita berbicara adanya sesuatu yang bersifat universal, radikal, kritis, sistematis dan rasional. Sehingga, bisah menghasilkan sesuatu yang baru. Objek dari filsafat pun terbagi dua diantaranya, objek materil dan objek formal. Objek materil yang dimaksud untuk mencari tahu dari segala sesuatu yang sifatnya ada. Sedangkan objek formal, mencari sesuatu yang ada untuk bagaimana kita menjadi arif. Selain itu, filsafat juga berfungsi sebagai pendobrak yang memiliki pembaharuan dengan mencari sesuatu yang baru merubah sesuatu yang lama. Sehingga disebut self refleksi diri atau kepastian.

Lihat juga : Aliran Filsafat Hukum Kodrat

Mempelajari dasar dari metode filsafat, berfilsafat, dan kefilsafatan, tentu harus sistematis agar tidak tersesat dijalan yang sesat. Artinya step by step, lebih dahulu pelajari dasarnya. Apa dasarnya itu? Filsafat perlu diketahui terbagi beberapa cabang pengetahuan yakni mempelajari dasar;

a. Ontologi filsafat yang artinya, kita seharusnya berbicara dan mengkaji tentang Ada sertah keapaannya sesuatu itu. Selanjutnya, ontologi filsafat juga terbagi dua cabang ilmu pengetahuan seperti ;

1. Ontologi Umum 

2. Ontologi Khusus

Ontologi umum adalah ontologi yang berbicara tentang ada keselarasan. Sedangkan ontologi khusus berbicara tentang teologi, antropologi, dan kosmologi. (Tuhan, Manusia, Alam).

b. Epistemologi Filsafat. Filsafat tersebut mepelajari tentang ;

1. Logika

2. Filsafat Ilmu

3. Metodologi

c. Axiologi Filsafat, dimana filsafat yang mempelajari ilmu ;

1. Etika

2. Estetika

d. Klasifikasi Filsafat

1. Teoritis

2. Praktis

Teoritis yang dimaksud, ilmu yang mepelajari filsafat degan sesuatu yang abstrak. Sedangkan klasifikasi praktis yakni, ilmu filsafat yang mempelajari sesutu yang teraplikatif. Dengan begitu, perlu dipelajari bahwa klasifikasi teoritis mengunakan pemberlakuan ilmu matematika, sastra dan metafisika. Yang ke dua, klasifikasi praktis, pun menggunakan jalan pengeahuan yang mendasar pada ilmu ekonomi, politik, fisika, kimia, da administrasi.

e. Sistematika Filsafat.

Jadi, mengetahui bagaimana sistematika filsafat kurang lebih harus mematuhi empat dasar pengetahuan menuju cinta kebijaksanaan dengan asupan ;

1. Definisi

2. Sistematika

3. Sejarah

4. Tokoh

B. Filsafat Hukum

Filsafat hukum tidak jauh persis pengertian dengan apa yang di definisikan filsafat itu senidri. Sebab, filsafat hukum sampai sekarang ini masih sulit untuk menunjukkan sifat dari filsafat hukum secara umum. Hal itu disebabkan atas kesamaan perspektif antara filsafat hukum dan pengertian antara filsafat umum yang sering kita ketahui. Meski begitu, dapat pulah diartikan bahwa, filsafat hukum adalah suatu bagian dari filsafat itu sendiri.

Lihat Juga : Studi Kritis Filsafat Islam dan Barat

Kenapa demikian, karena filsafat yang dipakai kaum intelektual sekarang ini dan antara filsafat hukum yang dijadikan pisau analisis oleh pakar sertah pengamat, bahkan praktisi hukum, juga terus selaras memberikan lontaran pertanyaan khas melalui sumber filsafat seperti menanyakan tentang ; apa, dimana, mengapa, bagaimana, Siapa, dan lain sebagainya. Melihat subtansi dari filsafat hukum itu sendiri, ternyata, tidaklah lain semua yang berbicara tentang filsafat hukum, pastilah ada kaitannya dengan filsafat umum dipakai para ilmuan. 

Lihat Juga : Sejarah Sistem KUHP di Indonesia

Jadi, tidak ditujukan bahwa maksud dari filsafat hukum antara lain untuk memaparkan, menginterpretasi, menjelaskan hukum yang berlaku. Melainkan, agar lebih memahami hukum dalam keumumannya yang diartikan sebagai law as such. Selain berbagai pandangan yang telah kita ketahui, ternyata, filsafat hukum juga ingin mendalami apa yang disebut “hakikat” dari hukum tersebut. Sehingga dengan menggali hakikat dari hukum, maka segalah kemungkinan bahwa untuk mempelajari filsafat hukum adalah memahami hukum sebagai penampilan atau manifestasi dari suatu asas dan norma yang melandasinya. sebab keterkaitan dengan paradigma hukum bagian dari melekatnya kenyataan, keadilan, dan etika seseorang. Sehingga dari pada itu, mengupas cinta kebijaksanaan pada suatu peradilan dalam pemberian pemahaman kepada sosial masyarakat, sudah tentu filsafat dan filsafat hukum lah menjadi alat untuk membahas sesuatu yang nyata terjadi.

Kesimpulannya, semua uraian menyangkut sistematika filsafat dan filsafat hukum, harus dibarengi. Apabilah hukum tanpa menggunakan filsafat, maka, cinta akan kebijaksanaan terhadap menjalankan ilmu pengetahuan dan memilih sertah memilah keadilan di depan hukum, tak menutup kemungkinan, bisah menjadi berantakan tanpa landasan peraturan perundang undangan. Untuk itu, jadikan keselarasan pandangan antara filsafat dan filsafat hukum sebagai jalan penemu persoalan dari segalah rintangan kebijaksanaan umat manusia.

Oleh : Tri Saleh Mokodongan

Posting Komentar untuk "Dasar Sistematika Filsafat Hukum"