Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aliran Filsafat Hukum Kodrat

Aliran ini sesungguhnya adalah aliran terpenting dalam filsafat hukum sejak dari mula kala jaman yunani kuno. Jaman tersebut, yaitu salah satu tokoh Aristoteles. Dimana pada jamannya, secara alamia seharusnya sudah berlaku hukum, terlepas dari fakta apakah manusia menetapkannya. Setelah itu, hukum kodrat ini dibawa penganut Stoa Romawi, telah menempatkannya pada pandangan perspektif rasionalistik.

Namun, Thomas Aquino (1225–1274), Salah satu tokoh pembela hukum kodrat klasik telah memaparkan pandangannya melalui penggolongan yang dibuatnya. Yakni Lex Divina. Lex Divina yang dimaksud adalah penatahan diletakkan oleh tuhan dalam dunia, dan untuk sebagian diwahyukan kepada kita sesuai kitab injil. Namun, Lex Aerterna atau undang – undang abadi, di dalamnya dapat dilihat juga sebagian dengan rasio manusia. Dengan begitu, disebut Lex Naturalis. Atau juga bisa dikata undang – undang kesusilaan alamia.

Liha juga Tulisan Tri Saleh :

Nietzsche dan Profesi Sabotase Parah Tuan-Tuan

Sejarah dan Mempelajari Sistem KUHP Indonesia

Enak Dengan Kawan Bersama Malam

Undang – undang kesusilaan alamia ini dikenal juga melalui isinya yakni ; Prima Principia yang mengatur pemberlakuan sepuluh prinsip. Ini membahas kaidah – kaidah seperti ; melakukan yang baik dan harus menghindari yang buruk. Sehingga dengan penjelasan tersebut, garis aliran tersebut menjunjung tinggi pembelaannya terhadap asas hukum kodrat.

Tak hanya sebatas itu pulah, diketahui masih banyak aliran hukum kodrat. Dimana yang terpenting salah satunya, adalah apa yang disebut dengan teori kontrak sosial dari periode rasionalisme. Periode ini telah menunjukkan seorang tokoh yang termasuk dalam kelompok ; Hugo Grotius, Thomas Hobbes, John Lock dan juga Jean Jaques Rousseau. Kelompok mereka ini yang sempat membahas serta membicarakan saat waktu mempersoalkan pertanyaan tentang, bagaimana landasan dengan daya mengikat hukum.

Oleh : Tri Saleh Mokodongan

Posting Komentar untuk "Aliran Filsafat Hukum Kodrat"