Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persembahan Untuk Pancasilais, Hari Pancasila 1 Juni Atau 18 Agustus ?


Oleh : Tri Putra Sukami Saleh

Sebelum menjelaskan tulisan perayaan hari pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni atau tanggal 18 Agustus, ijinkan saya mengawali kata ; maaf. bahwa setidaknya, tulisan yang dipersembahkan kepada pancasilais dapat membagi sedikit, dasar–dasar pemikiran bagi kita Warga Negara Indonesia (WNI), terhadap teka teki sejarah negara indonesia yang di bingkai dengan falsafa dasar ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Ingat ! Bahwa jelas kita semua yang berstatus kependudukan kewarganegaraan indonesia, telah meyakini Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara kesatuan republik indonesia. Namun, sudah terangkah setiap warga indonesia menelisik lebih jahu? Sebab, sederhananya, ternyata atas sejarah perjalanan rumusan serta terbentuknya pancasila masih penuh teka teki.

Teka teki yang saya maksud, bukan karena lebih jahu menjelaskan isi dari subtansi lima sila yang tertuang di dalam pancasila itu sendiri. Tetapi, lebih mengulas kembali momentum sejarah lahirnya perumusan dan penetapan Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa dan negara. Artinya, tanggal lahir pancasila masih terselip fikir dua tolak ukur. Bagaimana bisah? Musabab, warga indonesia sebagian yang banyak telah memahaminya jatu pada tanggal 1 Juni 1945/1 Juni 2017, dan sebagian yang sedikit telah memahami pada tanggal 18 Agustus 1945/18 Agustus 2017.

Seperti, salah satu Tokoh pakar hukum ketatanegaraan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, empat tahun lalu, pada Rabu 5 Juni 2013, ternyata sudah menegaskan bahwa hari pancasila itu bukan jatu pada tanggal 1 juni 1945. Melainkan jatuh pada tanggal 18 agustus 1945. Baca ; www.antaranews.com/berita/378447/yusril-pancasila-lahir-18-agustus-1945 . Setelah itu, pada tanggal 31 Mei 2017, Mantan Menteri Sekretaris Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, juga menjelaskan kembali fainalnya hari pancasila negara Indonesia yang dilansir melalui ; https://telusur.co.id/2017/05/31/sudah-4-tahul-lalu-yusril-tegaskan-hari-lahir-pancasila-bukan-1-juni/ .
Ternyata, pesan dalam pemberitaan yang terkuak oleh Prof. Yusril empat tahun silam dan sampai sekarang tahun 2017 itu, telah singkat menjelaskan kedudukan lahirnya pancasila negara indonesia. Dimana terhitung semenjak rumusannya telah fainal disepakati dan disahkan. Karena itu, menurut Profesor Yusril, pidato Soekarno pada 1 Juni, itu barulah masukan. Artinya, seperti saksi sejarah yang telah menengok serta mengumpul masukan dari Tokoh – tokoh kemuka kala itu.

Nah. melihat pesan singkat pemberitaan dari Prof. Yusril, Pelajaran apa yang patut kita petik? tak lain jika kita artikan bahwa sederhananya, harus di kutip ; “Kompromi terakhir tentang landasan falsafa negara, pancasila, dengan rumusan seperti dalam pembukaan UUD 1945 adalah terjadi tanggal 18 agustus 1945.” Hal ini, seketika semalam saya membaca pemberitaan dari Statmen Prof. Yusril, dengan lantang, juga saya membuat tulisan status pendek di Facebook. Rawang menerawang, ternyata dikoment dan menjadi pembahasan serius bagi kita sahabat bertiga ; Saya, Febri Bambuena, dan Wawan Gobel.

Begini para Pancasialis menengok kembali sejarah, pada hakekatnya pancasila mengandung dua pengertian pokok. Yakni ; Pancasila selain sebagai pandangan Hidup Bangsa Indonesia, juga sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. bahwa Pancasila secarah resmi telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945, dan tercantum juga dalam pembukaan UUD 1945 dengan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun Ke II, No.7. atau sekarang dikenal pada pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.

Tetapi, sebelum PPKI mengesahkan dan menetapkannya pada tanggal 18 agustus 1945, diketahui, beragam macam fase yang berat dilewati Pancasila dalam konteks sejarah jaman perjuangan bangsa indonesia. Diantaranya fase ; jaman kutai, jaman perjuangan sriwijaya, jaman kerajaan sebelum majapahit, kerajaan majapahit, jaman penjajahan, jaman kebangkitan nasional, dan jaman penjajahan jepang. Perjalanan fase perjuangan tersebut, semua ada kaitannya dengan apa yang disebut Pancasila dan UUD 1945.

Usai melewati sejarah panjang dalam memperjuangkan kemerdekaan dari setiap fase yang dijelaskan secara singkat diatas, kini tibahlah fase sidang Badan Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang BUPKI pun tak hanya sekali. Tetapi, dua kali tahapan persidangan. Lebih jelasnya, pada sidang pertama BPUPKI, dilaksanakan empat hari berturut turut. Dengan pengisian agenda menyampaikan pidato usulan. Pada pidato penyampaian, disampaikan oleh ; Mr. Muhamad Yamin pada tanggal, 29 Mei 1945. Pidato penyampaian kedua pada tanggal 31 Mei 1945 ; Prof. Soepomo. Sedangkan penyampaian pada tanggal 1 Juni 1945 ; Ir. Soekarno.

Ketiga Tokoh tersebut, masing masing berbeda menyampaikan pidato usulan calon rumusan dasar negara indonesia. Namun meski berbeda pandang dalam penyampaian, ternyata berakhir juga pada Ir. Soekarno Pada 1 Juni 1945. Tetapi ingat, disinilah yang menjadi viral pembahasannya. Bahwa dengan pidato tersebut, perlu kita garisbawahi Ir.Soekarno menyampaikan melalui pidato yang masih bersifat usulan dan bukan, bahkan belum membacakan penetapan serta pengesahan atas idiologi negara kita. Sebab, hanya bersifat lisan tanpa teks yang juga belum diundangkan.

Sementara, sidang BPUPKI ke dua, yang dilaksanakan pada tanggal 10 – 16 Juli 1945, catat ! hari pertama sebelum sidang BPUPKI ke dua dimulai, ternyata ada penambahan anggota tim BPUKI. Tim inilah yang dikenal ; tim sembilan. Yakni ; Ir. Soekarno, Wahid Hasim, Mr. Muhamad Yamin, Mr. Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebadjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim. Sebelum membentuk penambahan tim sembilan, diketahui bahwa Ir.Soekarno sebagai panitia kecil BPUPKI, telah melaporkan hasil pertemuannya yang dilakukan sejak tanggal 1 Juni, atas penyampian usulan perumusan dasar negara. Setelah itu, dalam sidang kedua BPUPKI, tim merancang pembentukan proklamasi kemerdekaan dan sidang PPKI. Usai pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia merdeka. Dan selanjutnya, sidang PPKI pun dimulai semenjak tanggal 18 Agustus 1945, sampai sidang ke empat pada tanggal 22 Agustus 1945. Disinilah fase final dari penyampaian, perumusan, hingga sampai ke penetapan dan pengesahannya suatu negara dari segala dasar negara, yang tercantum menjadi dasar hukum yang tertulis pada UUD 1945.

Menurut hemat saya, dengan pisau analisa sejarah, kita harus mampu menelisik cara pandang terhadap sejarah yang masih dibilang lalai kita pelajari. Apa sebab, jika kita mengikuti benar adanya sejara ; Penyampaian, perumusan, penetapan, serta pengesahan, maka bagi saya kebingungan yang akan kita dapatkan. Kenapa tidak? Karena proses dilihatnya dari usulan penyampaian pidato Ir.Soekarno dengan membentuk dasar negara indonesia pada 1 Juni 1945 itu, secara The fakto perjalanan sejarahnya sah sah saja. Tetapi jika dipandang secara Yuridis, maka kesan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui fakta hukum yang diundangkan itulah yang bisah menjadi dasar kelahiran Pancasila. Jika kedua pokok pemikiran tersebut masih bertolak belakang, maka dimana kebenaran hari lahirnya pancasila secara sah, jika relatif menguak dan masih terbungkam.

Sekali Merdeka, Tetaplah Merdeka...!

Hiduplah Indonesia Raya ...!

NKRI Harga Mati...!

Pancasila Harga Diri...!

Posting Komentar untuk "Persembahan Untuk Pancasilais, Hari Pancasila 1 Juni Atau 18 Agustus ?"