Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mega Skandal e-KTP dan Jerat Hukuman

Oleh Tri P.S.Saleh, SH

e-KTP, itu singkatan, kepanjangannya dari elektronik Kartu Tanda Penduduk atau istilah kekinian ialah Kartu Tanda Penduduk elektronik. Meski bolak- balik singkatan dan kepanjangan abjad berulang kali disebut - sebut, tetap saja menghasilkan ejaan yang ditulis e- kecil, K-besar, T-besar dan P-besar. Artinya, bahwa sama sebutannya dengan penggalan kata e-KTP.

Tak hanya ejaan kata “e-KTP” menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Selain itu, juga mega skandal adalah salah satu harapan untuk mendorong agar pemberantasan aktor penyilat proyek skala nasional berbasis elit tersebut terjerat. Jika tidak, sia-sialah KPK menjadi lembaga pemberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di negeri sendiri. Sebab, dimata dan telinga negara sekarang ini, lembaga yang katanya “pemberantas” yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, diharapkan menjadi skor terdepan.

Terkait dugaan e-KTP Cs, sekiranya sosok mental dan keberanian KPK akan terlihat jika benar membuktikan sejumlah nama para elite negara itu, nyata-nyata benar menjadi mentor dan tuan-tuan para koruptor. Mengapa tidak, kita lihat sendiri akhir-akhir ini isu KTP-e sudah menduga manusia-manusia yang berkelas. Bahkan, diantara dugaan yang disebut-sebut ternyata sudah ada terdakwa yang terjerat oleh KPK.

Terbukti, Kamis, 9 Maret 2017 dua orang terdakwa berkelas elit sudah setahap duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Kini, jika tak ada aral melintang terdakwa I, Irman, dahulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diketahui, sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertugas di Kementerian Dalam Negeri, Serta terdakwa II, Sugiarto, dahulu ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen alias PPK, sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Negara Republik Indonesia, Kamis, 16 Maret 2017, juga akan duduk sidang kedua kalinya oleh KPK untuk menghadirkan kurang lebih delapan saksi.

Namun, tak hanya kedua terdakwa tersebut. ternyata, KPK pun sedikit memberi sinyal bahwa sudah beberapa nama elit berdasi bekerja di instansi Eksekutif, Legislatif serta perorangan yang mengantongi sumber perusahaan tender-menenderkan proyek pengadaan e-KTP di Tahun Anggaran (T/A) APBN 2011-2013 menjadi Was-was. Dugaan itu, tersebutlah skandal elite e-KTP-Gate.

KTP-Gate harus diseriusi karena tidak menutup kemungkinan sesuai perkataan seorang juru bicara KPK, Febri Diansyah, sepertinya beberapa fakta-fakta yang memang tercium hamis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kini sudah terkuak pada sidang dakwaan dan informasi lainnya. Seperti terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Staf Kemendagri, Auditor BPK, Partai Swasta, hingga Korporasi penikmat jebolnya skandal proyek e-KTP yang diduga merugikan uang negara sebesar 2,314 trilliun.

Jumlah kerugian trilliunan, diduga skandal KTP-Gate. Dimana kuat dugaan disinyalir bau anyir berefek ke beberapa petinggi berdasi, seperti tertonton dan terpablis di media massa. Dimana yang mendapat Fee KTP Cs, tersebutlah tuan Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Andi Agustinus, Anas Urbanigrum, M Nazarudin dan masih banyak juga yang sudah tercatat di benak KPK. Meski demikian, tak juga se spontan itu kita mengira sebab hukum selalu menjunjung asas praduga tidak bersalah. Tetapi, dengan hukum pula diharapkan agar segera memberantas siapa pendoger uang negara itu. Agar jika benar, bahwa sejumlah bahkan puluhan serta ratusan dan jutaan nanti dimana nama-nama petinggi di negeri ini terlibat dengan e-KTP Cs, janganlah ragu dan pilu menjerat mereka kedalam jeruji besi pesakitan.

Dengan persoalan ambruk begini, kita tahu persis bahwa skenario dimana-mana bisa tercipta. Selain itu juga, Pro dan Kontra berliaran. Namun kedudukan persoalan diketahui sejak awal sudah bermakna “Hukum” maka biarlah dan teruslah “Hukum” yang bergerak. Artinya jika benar salah, silahkan proses dan jerat melalui UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur orang yang secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Posting Komentar untuk "Mega Skandal e-KTP dan Jerat Hukuman"