Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hutan Tanaman Industri (HTI)

Sejarah pembangunan hutan di Indonesia, khususnya hutan tanaman telah berlangsung sejak era sebelum memasuki era kemerdekaan. Berbagai kebijakan ditetapkan sebagai landasan huku m kegiatan pembangunan hutan tanaman. Pada dekade 1990, seiring dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1990, maka dimulai pembangunan hutan tanaman yang dilakukan secara terintegrasi dengan industri kehutanan.

Program Hutan Tanaman Industri ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas lahan, menjamin ketersediaan bahan baku kayu bagi kepentingan industri serta penyerapan tenaga kerja dan lapangan berusaha (Iskandar dkk., 2003).

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. 3 tahun 2008, HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh pelaku usaha kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengelolaan dan pemasaran.

Adapun tujuan pembangunan HTI menurut Direktorat Bina

Pengembangan Hutan Tanaman(2009) adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan produktivitas hutan produksi,dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan baku industri perkayuan dan penyediaan lapangan usaha (pertumbuhan ekonomi/pro-growth), penyediaan lapangan kerja (pro-job),pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan (pro-poor) dan perbaikan kualitas lingkungan hidup (pro-enviroment).

2. Mendorong daya saing produk industri perkayuan (penggergajian,kayu lapis, pulp dan paper, meubel dan lain-lain) untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hutan Tanaman Industri (HTI)"