Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hutan Rakyat

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kehutanan pada Bab I Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hutan rakyat adalah lapangan yang bertumbuhan, pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan rakyat.

Pada Undang-und ang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pada bab 1 pasal 1 juga disebutkan beberapa istilah yang berkenaan dengan hutan rakyat yaitu hutan hak dan hutan adat. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, sedangkan hutan adat di definisikan sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Definisi hutan adat ini menimbulk an polemik karena pemerintah tidak mengakui hak masyarakat adat atas tanah yang telah ditempati selama bertahun-tahun. Pada pasal 1 UU 41/1999 tersebut juga dikenal ada istilah hutan negara, yaitu hutan berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Beberapa ahli kehutanan berbeda-beda dalam mendefiniskan arti hutan rakyat. Ada yang mendefinisikan hutan rakyat adalab hutan yang tumbuh di lahan milik, dikelola dan dikuasai oleh rakyat (Djuwadi, 2002). Pendapat ini dikuatkan oleh Wiersurn K.F (1988), Ia menyatakan bahwa hutan rakyat atau kegiatan kehutanan yang dikelola oleh rakyat untuk pembangunan lokal adalah salah satu strategi perhutanan sosial yang manajemen pohon dilakukan oleh petani diatas tanah milik sendiri. Hardjosoediro (1980) mengatakan bahwa hutan rakyat atau hutan milik adalah semua hutan yang ada di Indonesia yang tidak berada diatas tanah yang dikuasai pemerintah, hutan yang dimiliki rakyat.

Namun beberapa ahli lain berpendapat bahwa yang dimaksud hutan rakyat tidak hanya hutan yang ada di lahan milik rakyat tetapi juga di lahan negara. Beberapa ahli yang berpendapat demikian adalah Awang, dkk (2002), menurutnya hutan rakyat adalah hutan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh organisasi masyarakat baik pada lahan individu, komunal (bersama), lahan adat maupun lahan yang dikuasai negara.

Definisi hutan rakyat yang lebih detail dan spesifik disampaikan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 49/ Kpts.II / 1997, yang dimaksud hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar dengan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan atau jenis lainnya lebih dan 50 % dan ataĆ¼ pada tanaman tahun pertama dengan tanaman sebanyak 500 tanaman tiap hektar. Definisi ini memperjelas perbedaan antara hutan rakyat dan lahan pekarangan. Seringkali kita rancu membedakan hutan rakyat dengan pekarangan yang ditumbuhi banyak pohon. Sekarang jelas bahwa hutan rakyat minimal luasnya 0,25 hektar, sedangkan pekarangan bisa berapa saja. Ciri khas pekarangan adalah letaknya yang dekat/berdampingan dengan rumah. Kalau hutan rakyat biasanya lebih berjarak dan rumah bahkan ada yang jauh dan pemukiman.

Ciri Hutan Rakyat 


Kerancuan penyebutan hutan rakyat dengan lahan pertanian lainnya masih sering terjadi, terutama dengan pekarangan. Terkadang kita kesulitan membeni predikat sebuah lahan di dekat rumah yang didominasi pepohonan dan luasannya lebih dan 0,25 hektar. Bisa jadi ada dua predikat yang diberikan pada lahan tersebut, yaitu hutan rakyat dan pekarangan. Meskipun perbedaan itu tidak terlalu signifikan namun dalam penelitian ilmiah hal- hal seperti ini penlu dibedakan dan diklasifikasikan dengan jelas. Untuk mempertegas predikat hutan rakyat maka berikut disajikan ciri-ciri dan karakteristik hutan rakyat.

Menurut Djuwadi (2002), ciri-ciri hutan rakyat adalah: 


1. Menghasilkan tidak hanya kayu tetapi jauh lebih luas meliputi bunga, buah, kulit, daun, rimpang, aroma, jamu-jamuan, rempah-rempahan, bumbu, hijauan makanan ternak, jamur dan masih banyak lagi.

2. Kalau dimanfaatkan kayunya maka dilakukan dengan tebang pilih terubusan atau tebang butuh dan amat sedikit tebang habis.

3. Dilakukan dengan permudaan buatan, vegetatif, maupun alami.

4. Luasnya relatif kecil (0,2 — 1,0 hektar) tergantung dan kepemilikannya. Namun bila kepemilikannya satu kelompok, bisa dijadikan hamparan yang luasnya 20 hektar atau lebih.

5. Pola tanam campuran dan berbagai jenis pohon dan tanaman pangan atau rumput, jarang yang monokultur.

6. Pengelolaan hutan tergantung dan pemiliknya, umumnya amat jarang yang perluas tertentu menjadi satu kesatuan.

7. Selain tujuan pemenuhan kebutuhan individu pemiliknya, juga berfungsi sosial secara terbatas sesuai dengan nilai budaya setempat.

8. Perubahan dan satu sistem ke sistem yang lain adalah lambat terutama di luar nilai budaya atau kebiasaan masyarakat setempat.

9. Hasil dan produk langsung dan hutan tidak selalu bersifat musiman, bisa bulanan, mingguan bahkan hanian. Setiap han ada saja yang bisa dipetik dan dipanen.

Setia Zain (1997), mengemukakan pendapat lain tentang ciri-ciri hutan rakyat, antara lain: 

1. Hutan yang diusahakan sendiri, bersama orang lain atau badan hukum.

2. Berada diatas tanah milik atau hak orang lain berdasarkan aturan perundang-undangan.

3. Dapat dimiliki berdasarkan penetapan Menteri Kehutanan.

Manfaat Hutan Rakyat 


Sebagai sebuah sumberdaya, hutan rakyat memberikan banyak manfaat terhadap pemiliknya, baik manfaat secara ekologis maupun secara ekonomis, baik secara material maupun immaterial. Beberapa manfaat atau keuntungan-keuntungan yang diberikan oleh hutan rakyat kepada pemiliknya adalah:

1. Keuntungan ekologis, yaitu pemanfaatan sumberdaya alam lebih efisien.

2. Keuntungan ekonomi, yaitu keanekaragaman hayati dan peningkatan volume produksi.

3. Keuntungan psikologis, yaitu perubahan cara produksi tradisional lebih mudah diterima daripada sistem usaha tani monokultur.

4. Keuntungan politis, yaitu memberikan pelayanan sosial yang baik kepada masyarakat sekaligus sebagai keamanan hutan negara dan penyerobotan lahan (Anonim, 1980).
Simon (1994) mengemukakan sedikitnya enam (6) manfaat dan
hutan rakyat, antara lain:

a) Meningkatkan produksi kayu dan hasil ikutan lainnya.

b) Meningkatkan kesempatan kerja dan aksesabilitas pedesaan.

c) Memperbaiki sistem tata air serta meningkatkan proteksi permukaan tanah dan gangguan arosi.

d) Meningkatkan proses penguraian Co (karbon monoksida) dan polutan lain di udara karena intensitas fotosintesis dipermukaan bumi bertambah.

e) Dalam waktu yang sama, proses fotosintesis menjaga kadar oksigen di udara dapat dipertahankan pada tingkat yang baik (optimal).

f) Tetap menyediakan habitat yang baik untuk satwa sehingga dapat menjaga keanekaragaman hayati fauna.

Sedangkan Djuwadi (2002) mendeskripsikan manfaat hutan rakyat menjadi delapan point yaitu antara lain: 

a)Produsen makanan tambahan seperti karbohidrat sayur mayor yang memiliki kandungan protein vitamin, lemak, gula dan nutrisi lainnya.

b) Produsen obat-obatan tradisional, bumbu dan produksi lainnya yang berkaitan dengan nilai budaya setempat.

c) Produsen kayu dan kayu lunak sampai kayu mewah untuk kosntruksi dan bangunan atau alat rumah tangga.

d) Produsen kayu bakar termasuk arang.

e) Produsen bumbu dan bahan baku lainnya untuk keperluan peralatan rumah tangga, tikar, anyam-anyaman bahkan kerajinan/ukiran dan lainnya.

f) Produsen hijauan makanan ternak, juga termasuk pupuk hijau dan kompas.

g) Produsen daging, ikan, telur dan lain-lainnya.

h) Sebagai proteksi terhadap lingkungan, fungsi rekreasi, pendidikan lingkungan terhadap anak-anak atau arboretum dan lain-lain.

Tujuan Hutan Rakyat 


Segala sesuatu memiliki arah dan tujuan, begitu pula pembangunan hutan rakyat. Mengapa sebuah lahan milik harus dikelola menjadi hutan rakyat, bukan kebun atau lahan pertanian. Semua keputusan itu diambil dengan banyak pertimbangan, alasan-alasan, dan perhitungan untung ruginya. Menurut Soemitro (1985), tujuan pembangunan hutan rakyat antara lain:

1. Memanfaatkan secara maksimal dan lestari lahan yang tidak produktif dan atau yang produktif karena keadaan lapangan dan tanahnya tidak sesuai untuk penanaman tanaman pangan.

2. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya petani akan kebutuhan kayu, baik kayu bakar maupun kayu perkakas serta jenis hasil hutan lainnya.

3. Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat petani sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.

4. Untuk memperbaiki tata air dan lingkungan, khususnya lahan hutan rakyat yang ada di kawasan perlindungan daerah aliran air.

Buku Referensi :

Mahendra,F. 2009 . Sistem Agroforestri dan Aplikasinya. Graha Ilmu . yogyakarta.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hutan Rakyat"