Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Kehutanan Era Orde Baru sampai Reformasi

Pada dasarnya perbedaan kebijakan kehutanan yang lahir pada kedua rezim ini adalah paradigma dan disentralisasi. Orde baru pada masa rezim Soeharto belum di berlakukanya Disentralisasi dan menganut paradigma “Pertumbuhan Ekonomi” sedangkan pada era Reformasi masa kepemimpinan B.J Habibie menganut paradigma Demokratisasi dan mulai memberlakukan Disentralisasi.

Orde Baru (1966-1998)

Ketika pemerintahan Soeharto memulai berkuasa pada 12 Maret 1966 menjadi pejabat Presiden lewat supersemar, Paradigma pertumbuhan ekonomi mulai dibangun dari berbagai sektor termasuk kehutanan. Sektor kehutanan mulai mengembangkan bingkai hukum yang di perlukan pengusaha untuk memperoleh konsesi HPH dengan memotong kayu gelondongan (log) dan mengekspornya. Sumatera dan Kalimantan menjadi sasaran utama eksploitasi hutan karena mempunyai stok kayu terbesar dan dekat dengan pasaran Asia. Seperti Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, dan Jepang.

Dengan demikian presiden Soeharto dengan persetujuan parlemen mengeluarkan UU No 6/1967 mengenai modal dalam negeri, UU No 5/1967 mengenai Undang-Undang Pokok Kehutanan (UUPK) dan peraturan pemerintah No 21/1997 mengenai mekanisme perizinan HPH. Yang di garis bawahi dan menjadi pusat sorotan kita disini adalah UU No 5/1967 dan UU No 21/1997 di mana dengan adanya kedua UU tersebut yang relevansinya dengan paradigma “Pertumbuhan Ekonomi” maka akan mudahnya terjadi eksploitasi atau pemanfataan hasil hutan secara besar-besaran sebab kemudahan dalam memperoleh izin HPH itu sendiri.

Pada Masa Reformasi (1998 - sekarang)

Pada era Reformasi masa Kepemimpinan B.J. Habibie dengan paradigma demokratisasi dan mulai di berlakukanya Disentralisasi yang bertujuan untuk mendorong pemerintahan lokal untuk menetukan sendiri rencana berbagai aspek pembangunan, meningkatkan keterampilan dan kemampuan aparatur pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada publik.Sejalan dengan semangat reformasi dan asas Demokrasi dalam pengelolaan hutan di Indonesia maka lahirnya UU No 41/ 1999 yang menekankan pengakuan atas hak-hak hutan adat adat, hutan untuk kesejahteraan rakyat, pengelolaan hutan yang lestari dan penanaman hutan kembali (Reforestasi). Desentralisasi memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mengelolah sumber daya alam atau hutan masing-masing tanpa intervensi dari pemerintah pusat secara langsung.

Hingga saat ini UU No 41 1999 tetap diberlakukan dengan tidak terlepas dari Keputusan Presiden (Kepres), UU kehutanan yang lain, dan Keputusan menteri Kehutanan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam kebijakan-kebijakan kehutanan sehingga dapat di implementasikan secara konprehensi pada komponen masyarakat guna menigkatkan kesejahteraan rakyat dan kelestrian hutan. Namun Disentralisasi hingga sekarang juga tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, problemtika masih sering terjadi dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah lokal, dan yang marak sekarang adalah masalah pertambangan di kawasan hutan yang menciptakan konflik-konflik yang berkepanjangan.

Posting Komentar untuk "Kebijakan Kehutanan Era Orde Baru sampai Reformasi"