Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bencana Alam, Bancana Non-Alam dan Bencana Sosial serta Jenis Bencana

Pengertian Bencana Alam Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempabumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Pengertian Bencana Non-Alam

Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana non-alam merupakan bencana yang terjadi karena campur tangan manusia.

Lihat juga : 5 Pendekatan Adaptasi Masyarakat Lokal di Pesisir dan DAS Terhadap Dampak Pemanasan Global

Pengertian Bencana Sosial


Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Proses Terjadinya Bencana

Ancaman Bahaya

Bahaya adalah suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya juga berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana.

Kerentanan

Kerentanan sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan (faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.

Kemampuan (capability)

Kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga dan masyarakat yang membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siap-siaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu keadaan darurat dan bencana.

Resiko (risk)

Resiko adalah besarnya kerugian atau kemungkinan terjadi korban manusia, kerusakan dan kerugian ekonomi yg disebabkan oleh bahaya tertentu di suatu daerah pada suatu waktu tertentu. Resiko biasanya dihitung secara matematis, merupakan probabilitas dari dampak atau konsekwesi suatu bahaya.

Lihat juga : Pengertian Kerusakan Lingkungan Hidup, Faktor Penyebab serta Upaya Pelestariannya

Jenis-Jenis Bencana

1. Geologi

Gempabumi, tsunami, longsor atau gerakan tanah

2. Hidro-meteorologi

Banjir, topan, banjir bandang dan kekeringan

3. Biologi

Epidemi, penyakit tanaman dan penyakit hewan

4. Teknologi

Kecelakaan transportasi dan industri

5. Lingkungan

Kebakaran,kebakaran hutan dan penggundulan hutan.

6. Sosial

Konflik dan terrorisme

Itulah pengertian bancana alam, bancana non-alam dan bencana sosial serta jenis bencana yang dapat dishare.

Posting Komentar untuk "Pengertian Bencana Alam, Bancana Non-Alam dan Bencana Sosial serta Jenis Bencana"