Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penentuan Lokasi TPA Sampah

Dalam perencanaan pembuatan tempat pembuangan akhir sampah atau yang sering kita kenal dengan istilah TPA maka terdapat beberapa persyaratan yang harus ditinjau terkait dengan penentuan lokasi. Mengingat fungsi dan manfaat TPA ini akan berlangsung lama/ jangka panjang. Oleh karena itu pada master plan pembuatan TPA tersebut diperlukan ketelitian analisis lokasi sehingga tidak akan menimbulkan dampak-dampak negatif dikemudian hari dalam manajemen pengelolaan TPA itu sendiri.

Untuk menentukan kelayakan lokasi pembuatan TPA maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kemiringan lereng

Kemiringan lereng untuk mencegah terjadinya pencemaran air pada aliran permukaan (run off) penentapan lokasi TPA sampah harus berada pada kemiringan 0-15 %.

Untuk mengetahui kemeringan lereng rencana lokasi TPA sampah, dapat dilihat pada peta kemiringan daerah tersebut atau dapat langsung melakukan pengukuran di lapangan jika belum terdapat data kemiringan atau peta kemiringan pada areal tersebut.

2. Kondisi Geologi

Pengertian Geologi secara umum adalah ilmu yang mempelajari planet Bumi, termasuk komposisi, keterbentukan, dan sejarahnya. Kondisi geologi yang menjadi persyaratan lokasi zona Holocene Fault (sesar aktif). Menurut Lin dan Kao (1999) untuk mencegah terjadinya dampak lingkungan akibat perubahan kondisi geologi maka TPA sampah ditempatkan pada jarak 100 m di luar zona sesar aktif.

Menurut Keller dan Pinter (1996) sesar aktif adalah sesar yang pernah bergerak pada kurun waktu 10.000 tahun yang lalu. Sesar berpotensi aktif adalah sesar yang pernah bergerak pada kurun waktu 2 juta tahun yang lalu. Sedangkan sesar tidak aktif adalah sesar yang belum/tidak pernah bergerak dalam kurun waktu 2 juta tahun yang lalu.

Jadi secara sederhana sesar aktif merupakan bagian atau areal tertentu pada bumi yang pernah mengalami pergerakan, lokasi TPA dianjurkan berjarak 100 m dari zona sesar aktif agar menghindari terjadinya pergerakan atau pergesaran pada lokasi TPA itu sendiri.

3. Jarak Terhadap Badan Air

Penempatan lokasi TPA sampah harus memperhatikan juga jarak aman terhadap badan air seperti sungai dan danau sebab lokasi TPA yang berdekatan dengan sungai berpotensi akan terjadinya pencemaran terhadap air sungai. Secara siklus air, aliran air dari TPA sampah akan bergerak masuk kedalam tanah melalui permukaan tanah (infiltrasi) dan pergerakan akan masih terjadi di dalam tanah (perkolasi) dengan begitu akan terjadi pencemaran pada badan air sungai. Oleh karena itu, ditetapkan jarak lokasi TPA sampah hingga ke badan air berjarak lebih dari 300 m.

4. Jarak Dari Pemukiman Penduduk

Pemukiman penduduk terkait dengan dampak estetika atau keindahan seperti bau, bising, kesehatan masyarakat. Maka lokasi TPA sampah harus berjarak lebih dari 1500 m dari wilayah pemukiman penduduk.

Contoh kasus :

Contoh yang kasus yang kadang terlihat adalah jarak dengan pemukiman yang awalnya telah sesuai dengan prosedur yaitu 1500 m. Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai membangun bangunan-bangunan yang dengan jarak yang berdekatan dengan TPA sampah. Pada umumnya warga yang membangun tersebut adalah para pemulung yang aktif di TPA. Nah, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menertibkan bangunan-bangunan tersebut demi menjaga nilai-nilai estetika dan penilaian masyarakat secara umum terhadap jarak TPA dan pemukiman, hal terpenting disini adalah kesehatan para warga tersebut yang tinggal berdekatan dengan TPA sampah.

5. Jarak Dari Lapang Terbang

Untuk meminimalisir gangguan terhadap kelancaran jalur transportasi udara, maka kawasan lapangan terbang dikategorikan sebagai wilayah pembagunan terbatas. Menurut Tchobanolous et al. (1993) lokasi TPA sampah cukup menarik beberapa jenis burung tertentu untuk mencari makan. Lokasi TPA sampah yang berdekatan dengan lapangan terbang dapat menimbulkan gangguan jalur penerbangan. Selain itu aspek estetika seperti bau dan kebersihan juga menjadi perhatian. Maka ditetapkan lokasi TPA sampah berjarak lebih dari 3000 m dari areal lapang terbang.

6. Batas Administrasi

Penentuan lokasi TPA sampah juga harus memperhatikan batas-batas administrasi wilayah sebagai salah satu faktor pertimbangan. Otiena dan Reddy (1999) menjelaskan bahwa dalam melakukan penilaian terhadap kesesuaian lahan untuk lokasi TPA sampah (terutama untuk pengelolaan secara mandiri) perlu dilakukan pembatasan (proses Buffering) sejauh 1 km dari batas administrasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari konflik sosial-politik antara dua wilayah administrasi yang berbatasan.

Contoh :

Rencana penentuan lokasi TPA sampah berada di wilayah administrasi A maka jarak TPA sampah sampai ke batas wilayah administrasi B yaitu 1 km sesuai dengan pembatasan jarak administrasi di atas.

7. Kepemilikan Hak Atas Tanah

TPA sampah merupakan tempat pengelolaan sampah yang berada dipermukaan tanah yang kebutuhan luas lahannya berkaitan erat dengan pemukimanan serta kepemilikan lahan. Baik itu lahan milik pemerintah, swasta atau perorangan harus dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar agar menghindari konflik kepemilikan lahan dikemudian hari setelah TPA sampah telah beroperasi.

8. Bahaya Banjir

Menurut Otieno dan Reddy (1999) daerah dengan ancaman bahaya banjir 25-100 harus dihindari dalam pemilihan lokasi TPA sampah karena dapat mengakibatkan kegagalan dalam proses pengolahan di TPA sampah. Artinya akan dapat menyebabkan besarnya dampak lingkungan dan kerugian investasi pembagunan.

9. Transportasi Sampah

Seluruh rangkaian pengelolaan sampah yaitu pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan akhir sampah, maka dalam penentuan lokasi TPA perlu diperhatikan jarak dan lama waktu pengangkutan sampah dari pemukiman sampai ke TPA sampah. Syarat penempatan lokasi TPA yang jauh dari pemukiman masyarakat memberikan konsekuensi bahwa lokasi TPA berada cukup jauh dengan kecepatan pengangkutan maksimal 40 km/jam. Dalam SNI 033241-1994 ditentukan bahwa lama proses pengangkutan maksimal 1 jam.

10. Kawasan Lindung atau Cagar Alam

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Taun 1990 dijelaskan bahwa cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa atau ekosistem tertentu perlu dilindungi. Dengan pemahaman bahwa TPA sampah akan mengakibat perubahan alam dalam hal pembuatan serta pengelolaannya maka penentuan lokasi TPA sampah harus berada diluar kawasan lindung atau cagar alam.

Buku Referensi :

Tamod, Z. 2011. Mitigasi Perencanaan TPA Sampah Kota. Agritek Yayasan Pembagunan Nasional . Malang.

Posting Komentar untuk "10 Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penentuan Lokasi TPA Sampah"