Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Lingkungan Hidup Menurut UU 32 Tahun 2009, UU 23 Tahun 1997 dan UU 4 Tahun 1982

Lingkungan Hidup Menurut Undang - Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup 

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Pengertian lingkungan hidup berdasarkan UU No 23 diatas, kemudian disempurnakan dengan disahkannya UU No 32 Tahun 2009 yang mendefinisikan Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Pada dasarnya kedua pengertian diatas terlihat sama pada redaksi dan maknanya. Namun pada UU 32 Tahun 2009 diperjelas lagi dengan penjelasan pada pasal Pengendalian Lingkungan Hidup yaitu :

Pengedalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan,penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dnagan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Sedangkan pengertian Lingkungan Hidup Menurut UU Rl Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup :

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Secara esensi pengertian dari kedua UU diatas mengarah pada penjelasan yang sama yaitu tata kelola lingkungan hidup yang baik. Namun revisi UUD juga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman sehingga relevan dengan penerapannya pada saat tertentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang adil dan makmur.

Posting Komentar untuk "Pengertian Lingkungan Hidup Menurut UU 32 Tahun 2009, UU 23 Tahun 1997 dan UU 4 Tahun 1982"