Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Maksud dan Tujuan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Menurut Ahli

Hutan kemasyarakatan atau yang juga dikenal dengan community forestry memiliki beberapa pengertian, yaitu :

Hutan kemasyarakatan menurut definisi Gilmour dan Fisher yang disitasi Soemarwoto (2000)

Hutan kemasyarakatan menurut definisi Gilmour dan Fisher yang disitasi Soemarwoto (2000) adalah pengendalian dan pengelolaan sumberdaya hutan oleh masyarakat lokal untuk memenuhi kebutuhan rumahtangga dan sebagai bagian terpadu dari sistem pertanian setempat.

Hutan kemasyarakatan menurut keputusan menteri kehutanan RI nomor : 31 tahun 2000

Hutan kemasyarakatan menurut keputusan menteri kehutanan RI nomor : 31 tahun 2000 adalah hutan negara dengan sistem pengelolaan hutan yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat tanpa mengganggu fungsi pokoknya

Dalam pelaksanaannya program hutan kemasyarakatan menurut Wardoyo (1997) terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, diantaranya :

1. Perhutanan sosial diartikan sebagai pelibatan masyarakat dalam bentuk pemberian ijin penguasaan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai wujud partisipasi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan dalam pembangunan kehutanan untuk merencanakan,mengusahakan,memelihara, mengendalikan dan mengawasi serta memanfaatkan hasil hutan (baik kayu maupun bukan kayu) dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumberdaya

2. Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKm) adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada masyaraka setempat melalui koperasinya untuk melakukan program hutan kemasyarakatan dalam jangka waktu tertentu

3. Peserta hutan kemasyarakatan adalah orang yang kehidupannya dari hutan atau kawasan hutan yang secara sukarela berperan aktif dalam kegiatan hutan kemasyarakatan

4. Masyarakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga negara Indonesia yang tinggal di dalam dan atau sekitar hutan yang membentuk komunitas yang didasarkan pada kesamaan mata pencaharian yang berkaitan dengan hutan,kesejahteraan, keterikatan tempat tinggal,serta peraturan tata tertib kehidupan bersama.

Maksud dari pelaksanaanhutan kemasyarakatan adalah pemberdayaan masyarakat dan pemberian kepercayaan kepada masyarakat setempat yang tinggal di dalam sekitar kawasan hutan untuk mengusahakan hutan negara sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan pengetahuan sehingga kelestarian sumberdaya hutan dapat dipertahankan (Dephutbun, 1999).

Maksud dan Tujuan Hutan Kemasyarakatan

Pembangunan hutan kemasyarakatan bertujuan untuk :

1. Meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemampuan dan kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat

2. Meningkatkan ikat an komunitas masyarakat pengusaha hutan

3. Mengembangkan keanekaragaman hasil hutan yang menjamin kelestarian fungsi dan manfaat hutan

4. Meningkatkan mutu, produktivitas dan keamanan hutan

5. Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan negara dan masyarakat

6. Mendorong serta mempercepat pembangunan wilayah

Posting Komentar untuk "Pengertian, Maksud dan Tujuan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Menurut Ahli"