Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Artikel Tentang Pengertian dan Manfaat Lingkungan Hidup

Artikel Tentang Pengertian dan Manfaat Lingkungan Hidup - Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia telah tertuang dalam undang-undang lingkungan hidup Nomor 32 tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengertian lingkungan hidup berdasarkan UU lingkungan hidup Nomor 32 tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Masalah lingkungan hidup merupakan hal yang bersifat universal yang dampaknya akan dirasakan secara masif terhadap manusia karena berbicara lingkungan hidup tidak terlepas dari ekologi dan ekosistem (baca : perbedaan ekosistem dan ekologi).

Komponen-komponen lingkungan hidup secara garis besar terbagi 2 yaitu komponen biotik (mahkluk hidup) dan komponen abiotik (lingkungan fisik). Komponen lingkungan hidup biotik mencakup tumbuhan, hewan dan manusia sedangkan lingkungan fisik antara lain tanah, air, batuan, iklim dan sebagainya.

Manfaat lingkungan antara lain :

1. Ketersedian sumber makanan untuk kelangsungan hidup manusia

2. Lingkungan fisik sebagai tempat bernaung/tinggal

3. Lingkungan hidup yang baik akan membantu kita menjadi manusia yang baik

4. Lingkungan hidup yang sehat akan membantu kita menjadi manusia yang sehat

Posting Komentar untuk "Artikel Tentang Pengertian dan Manfaat Lingkungan Hidup"