Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Fungsi dan Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Ruang terbuka merupakan suatu tempat atau area yang dapat menampung aktivitas tertentu manusia, baik secara individu atau secara kelompok (Hakim,1993).

Contoh ruang terbuka meliputi jalan, taman, pedestrian, plaza, pemakaman, lapangan olahraga.

Secara teoritis pengertian ruang terbuka (Open Space) adalah:

a. Merupakan ruang yang terdiri dari ruang keras (hard space)dibatasi oleh dinding arsitektural serta digunakan untuk aktfitas sosialdan ruang lunak (soft space) didominasi oleh lingkungan alam seperti kebun, jalur hijau, dan taman (Trancik,1986).

b. Merupakan ruang 3 dimensi yang dibatasi oleh berbagai elevasi ketinggian seperti bangunan dan pohon (Krier,1979). Dari beberapa pendapat ahli di atas, penulis menyimpulkan bahwa ruang terbuka  adalah sebuah ruang yang terdiri dari perkerasan ataupun penghijauan yang dapat menampung berbagai aktivitas manusia didalamnya. Secara umum, ruang terbuka di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau. Pengertian ruang terbuka hampir sama dengan ruang terbuka hijau (RTH). Beberapa fungsi sosial ruang terbuka (Open Space) adalah :

a) Tempat bermain terutama bagi anak-anak.

b) Tempat berolahraga.

c) Tempat Berinteraksi sosial masyarakat

d) Ruang untuk mendapatkan udara segar atau bersantai

c. Sebagai pembatas di antara massa bangunan Beberapa fungsi ekologis ruang terbuka (Open Space) adalah :

a) Menyerap air hujan

b) Memperbaiki, mempengaruhi kualitas udara

c) Menambah nilai arsitektur bangunan

d) Memelihara ekosistem tertentu

Secara umum, RTH dibangun secara merata di perkotaan untuk memenuhi fungsi dari berbagai segi sebagai berikut:

a. Segi sosial, ekonomi, dan budaya, bahwa RTH merupakan tempat rekreasi, pendidikan, interaksi sosial masyarakat.

b. Segi Fisik, bahwa RTH berfungsi sebagai pengatur iklim, penyerapan air tanah, produsen oksigen, peneduh, penghalang angin, habitat satwa.

c. Segi ekosistem perkotaan, RTH merupakan bagian dari usaha pangan, produsen oksigen, tanaman berbunga, dan lain-lain.

d. Segi estetis, bahwa RTH berperan untuk meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan kota. Dapat menciptakan keseimbangan dan keserasian antara berbagai bangunan, taman kota, jalur hijau jalan, jalur biru kali dan bantaran rel kereta api (Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2006).

Manfaat Ruang Terbuka Hijau


Menurut Hakim dan Utomo (2004) bahwa manfaat RTH di wilayah perkotaan antara lain sebagai berikut :

a. Memciptakan kenyamanan, kesehatan dan keindahan lingkungan sebagai paru-paru kota.

b. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat kota

c. Memberikan hasil produksi berupa kayu, daun, bunga, dan buah

d. Sebagai tempat tumbuh tumbuhan dan hidup satwa.

e. Berfungsi sebagai area resapan air untuk mengurangi aliran air, menangkap dan menyimpan air, menjaga keseimbangan tanah untuk menjamin kesuburan tanah serta sebagai area sirkulasi udara perkotaan.

f. Sebagai tempat sarana dan prasarana untuk kegiatan rekreasi perkotaan Dari pernyataan para ahli di  atas, penulis menyimpulkan bahwa dengan adanya RTH di perkotaan dapat dikatakan sangat penting karena manusia memerlukan tempat-tempat yang nyaman, aman, dan indah. Pentingnya RTH terhadap manusia yaitu agar manusia memiliki tempat untuk berkumpul atau bersosialisasi

1 komentar untuk "Pengertian, Fungsi dan Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)"

  1. Artikel yang menarik dan bermanfaat. Saya memiliki artikel terkait, silahkan kunjungi web berikut
    http://news.unair.ac.id/2021/07/30/ruang-terbuka-hijau-miliki-kontribusi-terhadap-pengurangan-tingkat-kriminalitas-di-perkotaan/

    BalasHapus