Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Amdal, Andal, UKL, UPL, RKL dan RPL

Amdal lahir di Amerika Serikat pada tahun 1969 dan oleh banyak pihak dirasakan mampu untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi oleh aktivitas manusia. Di Indonesia, AMDAL secara resmi baru diakui pada tahun 1982 dengan diundangkannya undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenarnya bukan hal yang baru. Sering orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindakan lanjut apa yang diperlukan  untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakanya itu.

Pada dasarnya ini adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang.

Bagi anda yang sedang atau suka mempelajari tentang lingkungan hidup, ada baiknya mengetahui beberapa pengertian terkait pengelolaan atau izin lingkungan hidup dibawah ini. Pengertian-pengertian dibawah ini bersumber dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN

1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.

2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

5.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

6. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

7.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

8.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Dari pengertian-pengertian diatas kita dapat mengetahui pengertian tentang istilah-istilah yang berhubungan erat dengan lingkungan hidup serta perbedaannya. Misalnya Amdal dan Andal, UKL dan UPL, RKL dan RPL . Namun disini hanya sebagian tentang penjelasannya. Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat langsung pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN

Konsep AMDAL yang mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan. Amdal juga merupakan bagian dari ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan.

Di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, seyogyanya arti dampak diberi batasan, perbedaan antara kondisi lingkungan yang diperkirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diperkirakan yang akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh aktivitas lain di luar pembangunan dimaksud baik alami maupun oleh manusia tidak ikut diperhitungkan dalam perkiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak biofisik, maupun dampak sosial ekonomi budaya dan kesehatan, serta seyogyanya tidak dilakukan analisis dampak sosial dan analisis dampak kesehatan lingkungan secara terpisah dari AMDAL.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk menguji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak. Amdal seyogyanya tidak saja digunakan untuk program atau proyek yang bersifat fisik, melainkan juga untuk yang bersifat non-fisik, termasuk usulan produk legislatif.

Sekian sekedar Share tentang istilah-istilah yang berhubungan erat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pengertian AMDAL yang secara umum, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Pengertian Amdal, Andal, UKL, UPL, RKL dan RPL "