Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Reboisasi dan Penghijauan serta Perbedaannya

Apa kabar teman-teman ?

Semoga kita semua selalu berada dalam keadaan baik walaupun tak selalu baik hehe

Pada kesempatan kali ini saya akan share tentang apa itu Reboisasi dan Penghijauan. Pada dasarnya kegiatan. Kadang orang sering menempat kedua kata tersebut di posisi yang kurang tepat.

Contoh :

1. Masyarakat melakukan reboisasi di desa

2. Masyarakat melakukan penghijauan di Hutan Lindung (HL)

Contoh di atas yang saya katakan kadang terdapat penempatan kata yang kurang tepat.

Pada dasarnya kegiatan penghijauan dan reboisasi adalah kegiatan yang sama yaitu menanam. Namun yang membedakanya adalah lokasi penanaman.

Reboisasi merupakan kegiatan penghutanan kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan (Manan 1978). Reboisasi meliputi kegiatan permudaan pohon, penanaman jenis pohon lainnya di area hutan negara dan area lain sesuai rencana tata guna lahan yang diperuntukkan sebagai hutan. Dengan demikian, membangun hutan baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih atau pada lahan kosong lain yang terdapat di dalam kawasan hutan termasuk reboisasi (Kadri dkk, 1992). (Baca Pengertian Pohon)

Penghijauan merupakan kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar kawasan hutan, terutama pada tanah milik rakyat dengan tanaman keras, misalnya jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman penguat teras, tanaman pupuk hijau dan rumput pakan ternak. Tujuan penanaman agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan dan ditingkatkan kembali kesuburannya. (Manan 1976; Supriyanto,1984). Menurut (Kadri dkk, 1992) upaya yang termasuk dalam rangkaian kegiatan penghijauan yang sudah disebutkan berupa pembuatan bangunan pencegah erosi tanah, misalnya pembuatan sengkedan (teras) dan bendungan (check dam) yang dilakukan pada area di luar kawasan hutan.

Jadi Reboisasi adalah kegiatan penanaman yang dilakukan didalam kawasan hutan. Nah, kawasan hutan yang dimaksud disini adalah hutan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang lewat pemerintah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan.

Bagaimana kalau penanaman dilakukan di hutan, apakah tidak dikatakan Reboisasi ?

Meskipun kegiatan penanaman dilakukan di hutan tapi selama areal hutan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Pemerintah sebagai kawasan hutan maka belum bisa dikatakan Reboisasi. (Baca Pengertian Hutan)

Penghijauan kegiatan penanaman yang dilakukan di luar kawasan hutan.

Kadang tanpa kita sadari areal yang menurut kita bukan kawasan hutan ternyata kawasan hutan dan sebaliknya kadang areal yang menurut kita kawasan hutan ternyata bukan kawasan hutan sebab menetapan kawasan termasuk didalamnya luasan kawasan hutan. Misalnya pada kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat –Dikonversi (HPK) dapat digunakan untuk kepentingan Fasilitas Umum (FASUM) misalnya pembuatan jalan. Pasti anda sering lihat jalan-jalan lintas antara daerah atau antar kabupaten kota yang melewati hutan.(Baca Hutan, Jenis Hutan dan Manfaatnya)

Terkait dengan kegiatan Penghijauan dan yang ingin saya sampaikan disini kadang kita melakukan penaman disekitar jalan lintas daerah yang termasuk kawasan hutan tapi kita menyebutnya dengan kegiatan Pengijauan.

Sekian dulu yang dapat saya share kali ini, jika ada tanggapan terkait Reboisasi dan Penghijauan silahkan langsung saja di kotak komentar sehingga kita bisa saling melengkapi pemahaman-pemahan terkait Reboisasi dan Penghijauan.

Semoga tulisan diatas bisa bermanfaat buat kita semua, terima kasih.

Baca Juga : Hutan Tata Air

Posting Komentar untuk "Pengertian Reboisasi dan Penghijauan serta Perbedaannya"