Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep lestari Sumber Daya Hutan

1. Karakterisitik Sumberdaya Hutan

Hutan pada dasarnya mempunyai dua sisi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, yaitu hutan sebagai sumberdaya alam dan hutan sebagai suatu ekosistem. Hutan sebagai sumberdaya alam, dengan karakteristik, dapat diperbaharui, mempunyai fungsi dan manfaat serbaguna (multi use resources), bergam antara satu tempat dengan tempat lainnya, potensial (berukuran besar, sebagai populasi). Sedangkan hutan sebagai ekosistem, dengan karaktersitik, sangat kompleks, bersifat labil (mudah terpengaruh oleh peruahan), dan beragam.

Dengan demikian, dalam memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan pembangunan, maka karakteristik atau sifat hutan sebagai sumberdaya alam dan ekosistem harus menjadi pertimbangan utama secara proporsional. Pertumbuhan penduduk yang pesat, menyebabkan kebutuhan terhadap lahan dan hasil hutan juga meningkat. Peningkatan ini tidak hanya dalam jumlah (kuantitasnya), tetapi juga dalam jenisnya serta kualitasnya. Untuk dapat memenuhi meningkatnya kebutuhan akan hasil-manfaat tersebut, maka intensifikasi dan cara-cara pemanfaatan hutan juga harus ditingkatkan. Dalam waktu yang bersamaan terdapat perkembangan global yang menyertainya.

2. Konsep Kelestarian


Pada kondisi seperti diuraikan di atas, dengan mempertimbangkan sifat-sifat hutan (sebagai SDA dan sebagai ekosistem) maka dikembangkan suatu prinsip dasar dalam pemanfaatan hutan yang dikenal sebagai Prinsip Kelestarian (sustainable principle). Berdasarkan perkembangannya, dikenal dua prinsip kelestarian, yaitu: prinsip hasil (yield principle), dan prinsip manajemen (management principle).

1. Prinsip Hasil (yield principle)

Prinsip ini dikembangkan untuk pertama kalinya dalam pengelolaan hutan di Jerman, dimana dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan akan hasil dan manfaat hutan yang terus meningkat, maka hasil-manfaat hutan merupakan dasar utama pengelolaan hutan. Dengan demikian, prinsip hasil adalah prinsip dalam pengelolaan hutan yang mendasarkan pada pertimbangan hasil yang diperoleh dari hutan sebagai dasar utamanya. Dalam sejarah pengetrapannya, terdapat beberapa bentuk prinsip hasil, yaitu:

a. Prinsip hasil yang lestari (sustainable yield principle)

Pengelolaan hutan dengan prinsip hasil lestari mengupayakan hasil (yield) yang diperoleh dari hutan kurang lebih sama dari waktu ke waktu (tahun ke tahun atau rotasi ke rotasi). Prinsip ini dapat dicapai apabila terdapat keseimbangan antara riap (increment) dari tegakan hutan dengan pemanenannya (harvesting). Keseimbangan ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk mewujudkan kelestarian hasil. Dengan demikian, masukan yang sangat penting dan mendasar untuk mewujudkan tercapainya prinsip kelestarian hasil adalah besarnya riap. Riap adalah besarnya pertambahan tumbuh dimensi pohon-tegakan (diameter, tinggi, volume) menurut ruang dan waktu. Satuan yang sering digunakan dalam menyatakan riap adalah m3/ha/tahun. Terdapat banyak cara untuk mengukur besarnya riap tegakan, salah satu yang sering dipergunakan adalah dengan melakukan pengamatan-pengukuran secara berurutan (continuous forest measurement) pada plot permanent (Petak Ukur Permanen = PUP). Sehubungan dengan riap tegakan sebagai masukan yang mendasar dalam mewujudkan kelestarian hasil, maka setiap HPH diharuskan membuat PUP di areal bekas tebangan. Dengan mengetahui riap tegakan tinggal, maka dapat ditentukan besarnya jangka waktu rotasi tebangan (cutting cycle) dan besarnya jatah tebang tahunan (JTT = AAC) pada rotasi kedua.

b. Prinsip hasil yang selalu meningkat (progressive yield principle)

Di samping hasil yang diperoleh dari hutan (utamanya kayu) berlangsung kurang lebih sama dari waktu ke waktu, pengelola hutan berupaya lebih lanjut untuk meningkatkan hasil yang diperoleh dari hutan dari waktu ke waktu, jadi bersifat progressif. Dengan demikian, prinsip hasil yang selalu meningkat adalah prinsip pengelolaan hutan yang mengupayakan hasil yang akan diperoleh dari hutan akan terus meningkat dari waktu ke waktu (tahun ke tahun, rotasi ke rotasi). Prinsip ini dapat dicapai dengan meningkatkan potensi tegakan per satuan luasnya, atau dengan kata lain riap tegakan harus ditingkatkan per satuan luas per satuan waktu, melalui:

1. Penerapan teknik silvikultur yang tepat, misalnya melalui penjarangan (thinning) yang tepat, pemupukan, dll.

2. Pemilihan bibit unggul melalui program-program kultur jaringan (tissue culture), pemuliaan pohon (tree improvement), dan rekayasa teknologi biologi (biotechnology).

c. Prinsip hasil yang maksimal (maximum yield principle)

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan terhadap hasil hutan, maka upaya untuk mendapatkan hasil secara progressif masih belum dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Pada saat yang bersamaan teknologi pemanfaatan hasil hutan juga mengalami peningkatan, yang ditopang dengan berkembangnya IPTEKS pemanfaatan hasil hutan. Melalui teknologi pemanfatan hasil hutan, yaitu memproses-mengolah hasil hutan menjadi produk jadi atau setengah jadi, diharapkan nilai dari hasil hutan akan meningkat dan maksimal. Dengan demikian, prinsip hasil maksimal adalah prinsip pengelolaan hutan yang mengupayakan diperolehnya nilai maksimal dari sumberdaya hutan.

Untuk mendapatkan nilai maksimal tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah:

a. industrialisasi pengolahan hasil hutan untuk mendapatkan nilai tambah

b. Intensifikasi pemanfaatan hasil hutan sehingga diperoleh volume hasil hutan yang lebih besar (memperkecil volume limbah)

c. Diversifikasi pemanfaatan hasil hutan

Dengan demikian, prinsip ini menekankan pada peningkatan nilai dibanding peningkatan produksi hasil hutan.

2. Prinsip Manajemen Hutan Lestari (Sustainabel Forest Management)

Pengelolaan hutan seyogyanya tidak hanya mempertimbangkan kelestarian hasil tetapi harus pula mempertimbangkan dampak dari pemanfatan hasil tersebut. Oleh karenanya, pengelolaan hutan mempunyai dimensi yang lebih luas (multidimentional principle).

Berbeda dengan prinsip kelestarian hasil, prinsip pengelolaan hutan secaralestari perlu dan harus mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih luas, yaitu:

a. Kelestarian sumberdaya hutan (resource security)

b. Kelestarian produksi (cointinuity of production)

c. Kelestarian lingkungan (environment)

d. Kelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity)

e. Kelestarian sosekbud masyarakaty (socio-economic and culute)

Dengan demikian, pada prinsip manajemen, aspek kelestarian hasil merupakan salah satu bagian saja dari kegiatan pengelolaan hutan. Untuk mewujudkan kelestarian pemanfaatan hutan, semua aspek di atas harus dipertimbangkan secara komprehensif.(Baca Juga : Konsep Rotasi)

Posting Komentar untuk "Konsep lestari Sumber Daya Hutan"